Menelaah Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa


Menelaah Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa        

A. Kedudukan Pancasila

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan pijakan yang menjadi tenaga berdirinya Indonesia. Ini  juga merupakan jiwa bangsa Indonesia, yang berarti jiwa Pancasila mampu menghidupkan bangsa Indonesia. Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila memiliki corak khas yang menjadi pembeda antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Pancasila juga merupakan sumber dari segala hukum. Artinya, semua hukum yang disusun dan diberlakukan di Indonesia berlandaskan pada Pancasila. Sebagai perjanjian luhur, Pancasila yang dibuat oleh masyarakat Indonesia adalah perjanjian yang mewakili suara rakyat. Pancasila juga mencerminkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia agar menjadi negara yang adil dan sejahtera. Sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila dipandang sebagai norma yang mengatur masyarakat. Pancasila sebagai moral pembangunan menjadikan pembangunan yang dilakukan harus mengacu kepadanya.

B. Fungsi Pancasila

1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.

2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

3 ) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).

4 ) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.


5 ) Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

6 ) Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

7 ) Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Struktur Fisik dan Batin Puisi "Hujan Bulan Juni"

Strategi Labeling, Packaging Dan Marketing Produk Hasil Industri Rumah Tangga

Koneksi Antar Materi Modul 3.1 “Pengambilan Keputusan Berbasis Nilai-Nilai Kebajikan Sebagai Pemimpin”